BPN Bekasi Mengaku Tidak Dilibatkan Sebelum Eksekusi Lahan Setia Mekar

10 February 2025 10:46

Pasca penggusuran di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan , Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang berlangsung ricuh, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menyebut pihaknya tidak pernah menerima permohonan pengukuran sebelum eksekusi. BPN juga menyebut pihaknya tidak pernah dilibatkan.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak menyebut selain tidak pernah menerima permohonan pengukuran sebelum eksekusi, pihaknya juga tidak dilibatkan dalam perkara hukum lahan yang sudah berlangsung sejak tahun 1996 hingga eksekusi di tahun 2025.
 

Baca: Populer Nasional: Polemik Penggusuran di Setia Mekar Residence hingga Petinggi Kemenkeu Jadi Tersangka Korupsi

Darman juga menyebut sengketa lahan Kluster Setia Mekar Residence 2 di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan sudah pernah diselesaikan melalui akta perdamaian.

Sebelumnya lahan dibeli oleh pengembang dan dijual kepada penghuni kluster. Sudah ada kesepakatan damai antara pihak yang bersengketa.

"BPN Kabupaten Bekasi tidak pernah menerima permohonan pengukuran yang mana sesuai Pasal 93 Ayat 2 PP 18 2021 itu merupakan kewajiban panitera, bahwa sebelum dilakukan eksekusi panitera wajib memohon. Jadi ada kata memohon. Memohon pengukuran kepada Kantor Pertanahan untuk memastikan letak dan batas bidang tanah yang akan dieksekusi," ungkap Darman Simanjuntak dikutip dari Metro Pagi Primetime, Metro TV, Senin, 10 Februari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)