Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menunjukkan SHM yang sah dan terdaftar di BPN. Antonio/Medcom.id
Antonio • 7 February 2025 21:55
Bekasi: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut Sertifikat Hak Milik (SHM) lima rumah warga Cluster Setia Mekar Residence yang digusur Pengadilan Negeri Cikarang masih sah. Nusron mengatakan tidak pernah ada perintah membatalkan sertifikat lima rumah tersebut.
"Ini (SHM) di mata BPN sah, masih sah. Meskipun sudah ada keputusan MA. Kenapa sah? Karena di dalam keputusan MA tersebut, pengadilan dan MA tersebut, tidak ada perintah (membatalkan sertifikat yang dimiliki warna),," kata Nusron di Bekasi, Jumat, 7 Februari 2025.
Dia menjelaskan dalam putusan terkait sengketa di objek tanah tersebut juga tidak ada penetapan bahwa sertifikat tersebut dibatalkan. "Nah, BPN kan enggak bisa menafsirkan sendiri. BPN ini bukan ahli tafsir. Kalau enggak diperintah ya enggak bisa," katanya.
Baca:
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence Tak Sesuai Prosedur |