Demi Efisiensi, ASN BKN Hanya Wajib Ngantor 3 Hari dalam Sepekan

18 February 2025 12:44

Kabar mengenai perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi perbincangan hangat. Di mana waktu kerja ASN menjadi tiga hari di kantor dan dua hari lainnya dari mana saja (work from anywhere/WFA). Kebijakan ini disebut-sebut sebagai upaya pemerintah meningkatkan efisiensi anggaran dan memberikan fleksibilitas kerja di era digital.

Dalam rilisnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arifin menyatakan kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN. BKN menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN terkait efisiensi anggaran 2025. Di antaranya peniadaan jam kerja fleksibel, pemberlakuan skema kerja efisien dan memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret.

Kementerian BUMN sudah mulai menerapkan sistem kerja empat hari dalam seminggu. Hal ini setelah dilakukan uji coba sejak pertungan tahun lalu program ini mereka sebut compressed work schedule (CWS). Namun sistem kerja empat hari alias libur tiga hari dalam sepekaan ini baru diterapkan di Kementerian BUMN saja.
 

Baca juga: Rencana Efisiensi Anggaran Capai Rp750 Triliun, Ini Respon DPR

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan sistem ini masih dalam tahap evaluasi untuk memastikan efektivitasnya sebelum diperluas ke seluruh perusahaan BUMN. Tedi menyebut sistem kerja empat hari sepekan merupakan fasilitas yang diberikan kepada pegawai, jika mereka memenuhi syarat jam kerja mingguan sebanyak 40 jam. Jika tidak pegawai tetap menjalani 5 hari kerja seperti biasa .

Soal efisiensi sistem kerja turut menjadi rencana Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno. Keduanya berencana menerapkan sistem empat hari kerja dalam satu minggu di Jakarta. Kendati demikian, Pramono menegaskan belum ada ketetapan dirinya akan memberlakukan kebijakan ini dan masih menjadi bahan diskusi bersama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)