18 February 2025 12:44
Kabar mengenai perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi perbincangan hangat. Di mana waktu kerja ASN menjadi tiga hari di kantor dan dua hari lainnya dari mana saja (work from anywhere/WFA). Kebijakan ini disebut-sebut sebagai upaya pemerintah meningkatkan efisiensi anggaran dan memberikan fleksibilitas kerja di era digital.
Dalam rilisnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arifin menyatakan kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN. BKN menetapkan 10 kebijakan untuk pegawai BKN terkait efisiensi anggaran 2025. Di antaranya peniadaan jam kerja fleksibel, pemberlakuan skema kerja efisien dan memastikan kinerja harian bawahan dengan sistem pelaporan yang konkret.
Kementerian BUMN sudah mulai menerapkan sistem kerja empat hari dalam seminggu. Hal ini setelah dilakukan uji coba sejak pertungan tahun lalu program ini mereka sebut compressed work schedule (CWS). Namun sistem kerja empat hari alias libur tiga hari dalam sepekaan ini baru diterapkan di Kementerian BUMN saja.
Baca juga: Rencana Efisiensi Anggaran Capai Rp750 Triliun, Ini Respon DPR |