Pasutri di Pemalang Tewas Diracun Dukun Pengganda Uang

20 August 2025 18:06

Polda Jawa Tengah berhasil meringkus pelaku pembunuhan pasangan suami istri asal Pemalang, Jawa Tengah. Aksi keji pelaku diduga berlatar belakang praktik dukun pengganda uang.

Kasus ini bermula ketika korban yang mengalami kesulitan ekonomi meminta bantuan kepada pelaku untuk menggandakan uang. Sebagai syarat, pelaku meminta kedua korban menjalani sejumlah ritual.

Karena ritual yang dilakukan gagal, korban menagih kembali uang senilai Rp2 juta yang telah diserahkan. Namun, pelaku meminta agar korban melakukan satu ritual terakhir. Pelaku yang berinisial I kemudian meminta kedua korban untuk meminum kopi yang sudah dicampur racun. 
 

Baca:
Cemburu Video Call dengan Pria Lain, Suami di Medan Bunuh Istri

"Tersangka berinisial I meminta kedua korban meminum kopi yang telah dicampur racun yang diberikan pelaku sebagai salah satu syarat ritual pengganda uang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Semarang, Rabu, 20 Agustus 2025.

Kemudian jasad kedua korban diletakan pelaku di bekas tempat pemecah batu di Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang pada 10 Agustus 2025. Menurut Dwi, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dengan modus serupa yang pernah dijatuhi hukuman 20 tahun pada 2004 dan bebas pada 2019.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)