Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa

22 May 2025 20:21

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan ini menjadi respons atas meningkatnya ancaman terhadap para jaksa, khususnya saat menangani kasus korupsi besar.

Melalui Perpres ini, jaksa kini dapat memperoleh perlindungan langsung dari TNI dan Polri sesuai kebutuhan di lapangan. Kejaksaan Agung menyambut positif terbitnya regulasi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut Perpres ini sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap keamanan jaksa dan keluarganya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kerja sama antara Kejagung, TNI, dan Polri sudah berjalan baik sejak lama. Ia menekankan bahwa pengamanan tambahan tidak akan mengganggu independensi kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. 
 

Baca Juga: Baleg DPR Garansi RUU PPRT Rampung Maksimal 4 Bulan

"Ini semata-mata soal keamanan, karena pekerjaan kami semakin banyak dan rawan. Di daerah, kejari yang merasa perlu perlindungan bisa langsung mengajukan," ujar ST Burhanuddin dikutip dari Prioritas Indonesia Metro TV pada Kamis, 22 Mei 2025.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa ancaman terhadap jaksa bukan hal baru. Dalam kasus besar seperti korupsi proyek Marsela, upaya perlawanan termasuk menyuap buzzer hingga penyerangan pribadi kerap terjadi. “Kalau terang-terangan mungkin mereka berpikir dua kali, tapi tekanan selalu ada,” ungkapnya.

Ancaman terhadap jaksa juga menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo. Dalam pidatonya pada Kongres Tidar pekan lalu di Jakarta, Presiden mengaku mendapat laporan terkait jaksa yang diikuti, rumahnya difoto, hingga intimidasi langsung. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi tanpa rasa gentar. "Saya tahu ada jaksa yang diancam, tapi saya tidak gentar. Kita tidak akan berhenti," tegasnya.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com