22 May 2025 20:21
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Kebijakan ini menjadi respons atas meningkatnya ancaman terhadap para jaksa, khususnya saat menangani kasus korupsi besar.
Melalui Perpres ini, jaksa kini dapat memperoleh perlindungan langsung dari TNI dan Polri sesuai kebutuhan di lapangan. Kejaksaan Agung menyambut positif terbitnya regulasi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut Perpres ini sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap keamanan jaksa dan keluarganya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa kerja sama antara Kejagung, TNI, dan Polri sudah berjalan baik sejak lama. Ia menekankan bahwa pengamanan tambahan tidak akan mengganggu independensi kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Baca Juga: Baleg DPR Garansi RUU PPRT Rampung Maksimal 4 Bulan |