2 August 2025 19:32
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum kasus korupsi impor gula tetap berjalan meskipun salah satu terdakwa Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Sutikno.
"Iya, betul masih lanjut," katanya, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Sutikno menegaskan dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 hanya diberikan kepada Tom Lembong saja. Artinya, proses hukum terhadap 10 orang terdakwa lainnya dalam kasus korupsi impor gula tersebut tetap berjalan dan tidak ada pengaruh apa pun.
"Kalau di Keppres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong," ujar Sutikno.
Di sisi lain, Sutikno menegaskan pemberian abolisi presiden tersebut tidak serta-merta menghapus perbuatan tindak pidana korupsi impor gula. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Kejari Jakarta Pusat.
Baca juga: Tom Lembong Ingin Suarakan Perbaikan Hukum di Indonesia |