Kasus Korupsi Impor Gula Tetap Berjalan Meski Tom Lembong Bebas

2 August 2025 19:32

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum kasus korupsi impor gula tetap berjalan meskipun salah satu terdakwa Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Sutikno.

"Iya, betul masih lanjut," katanya, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Sabtu, 2 Agustus 2025. 

Sutikno menegaskan dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 hanya diberikan kepada Tom Lembong saja. Artinya, proses hukum terhadap 10 orang terdakwa lainnya dalam kasus korupsi impor gula tersebut tetap berjalan dan tidak ada pengaruh apa pun. 

"Kalau di Keppres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong," ujar Sutikno. 

Di sisi lain, Sutikno menegaskan pemberian abolisi presiden tersebut tidak serta-merta menghapus perbuatan tindak pidana korupsi impor gula. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Kejari Jakarta Pusat. 
 

Baca juga: Tom Lembong Ingin Suarakan Perbaikan Hukum di Indonesia

Tom Lembong menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak 29 Oktober 2024. Ia awalnya ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lalu dipindah ke Rutan Cipinang setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Namun, setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan Keppres abolisi, Tom bisa menghirup udara bebas. Tom bebas pada 1 Agustus 2025. 

"Sekali lagi pertimbangannya tadi rekonsiliasi persatuan. presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena presiden merasa semua anak negeri ayo kita bersama-sama untuk membangun. Apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," ujar Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)