Tom Lembong Ingin Suarakan Perbaikan Hukum di Indonesia

2 August 2025 19:15

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ingin menyuarakan perbaikan hukum di Indonesia usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom mengaku tak ingin hari kebebasannya menjadi akhir cerita dalam menyuarakan perbaikan hukum.

"Saya tidak ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi akhir dari cerita. Saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama. Saya ingin menyuarakan, mengingatkan, dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih, dan lebih memihak kepada kebenaran, alih-alih pada kepentingan sempit tertentu," kata Tom. 

Tom seketika mengangkat tangannya tinggi-tinggi ke hadapan semua orang yang menunggunya sejak pagi saat keluar dari pintu Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Ia merasa beruntung publik ramai-ramai melihat dan mengawal kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya.
 

Baca juga: Tom Lembong Resmi Bebas

Tom Lembong menjadi tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung sejak 29 Oktober 2024. Ia awalnya ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, lalu dipindah ke Rutan Cipinang setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Namun, setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan Keppres abolisi Tom Lembong, Tom bisa menghirup udara bebas. Tom bebas pada 1 Agustus 2025. 

"Sekali lagi pertimbangannya tadi rekonsiliasi persatuan. presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena presiden merasa semua anak negeri ayo kita bersama-sama untuk membangun. Apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," ujar Supratman.

Belum diketahui bagaimana babak korupsi importasi gula selanjutnya. Selain Tom Lembong, saat ini ada 10 terdakwa yang masih diadili.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)