Truk Sumbu 3 Dilarang Beroperasi Mulai 24 Maret 2025

24 March 2025 16:49

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Ditlantas Polda Jabar) dan Dinas Perhubungan (Dishub) menginstruksikan semua truk besar sumbu tiga non sembako dan BBM dilarang beroperasi di jalur mudik, baik jalur arteri maupun jalur tol mulai 24 Maret 2025. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan arus balik Lebaran. 

Selama dua pekan berjalannya arus mudik dan arus balik Lebaran, semua jenis kendaraan truk besar sumbu tiga dilarang beroperasi di jalur mudik, baik jalur arteri maupun jalur tol. Larangan truk besar sumbu tiga mulai diberlakukan pada 24 Maret hingga 8 April 2025. 

"Semua kendaraan sumbu tiga, mulai tanggal 24 Maret sampai 8 April tidak memasuki jalan arteri dan jalan tol." ucap Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Dodi Darjanto.
 

Baca juga: Jasa Raharja Petakan 25 Ribu Titik Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2025


Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan, larangan beroperasi truk besar sumbu tiga dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi kemacetan

Selain itu, untuk mencegah terjadinya kecelakaan, di mana kendaraan besar sumbu tiga kerap melebihi muatan dan rentan terjadi kecelakaan. Selama larangan beroperasi tersebut, kantong-kantong parkir truk besar telah disiapkan. 

"Karena, apabila kendaraan sumbu tiga dengan peti kemas yang mungkin juga overweight, itu berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakan." kata Dodi Darjanto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)