25 March 2025 16:27
Selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang delman, becak, ojek dan angkot beroperasi di jalur yang dilalui oleh pemudik. Sebagai bentuk ganti rugi selama tidak beroperasi, Pemprov Jabar memberikan kompensasi sebesar Rp3 juta per orang.
Hal tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Pemberlakuan larangan beroperasi tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di kawasan Garut, di antaranya Pasar Limbangan, Kadungora dan wilayah lainnya di jalur mudik.
Baca juga: Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar |