Delman dan Becak Dilarang Beroperasi di Jalur Mudik, Pemprov Jabar Berikan Kompensasi Rp3 Juta

25 March 2025 16:27

Selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang delman, becak, ojek dan angkot beroperasi di jalur yang dilalui oleh pemudik. Sebagai bentuk ganti rugi selama tidak beroperasi, Pemprov Jabar memberikan kompensasi sebesar Rp3 juta per orang. 

Hal tersebut sebagai langkah untuk mengantisipasi kemacetan saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Pemberlakuan larangan beroperasi tersebut dilakukan di sejumlah wilayah di kawasan Garut, di antaranya Pasar Limbangan, Kadungora dan wilayah lainnya di jalur mudik
 

Baca juga: Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar


Namun tidak perlu khawatir, sebagai bentuk ganti rugi selama dua pakan tidak beroperasi, Pemprov Jawa Barat memberikan kompensasi sebesar Rp3 juta per orang. 

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, pemberian kompensasi tersebut dilakukan dua tahap, yaitu Rp1.500.000 diberikan saat larangan arus mudik dan sisanya diberikan saat atus balik. Sementara jika mereka melanggar, maka kompensasi keduanya tidak akan diberikan.

"Kita kasih Rp3 juta dalam bentuk transfer, Rp1.500.000 sebelum Lebaran dan Rp1.500.000 setelah Lebaran. Kenapa dibagi dua? saya khawatir nanti sudah dikasih Rp3 juta, tahu-tahunya masih mangkal." kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)