8 August 2025 18:21
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang keluar pada 7 Agustus 2025.
SKB itu ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Penetapan tersebut merevisi keputusan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dengan SKB ini, pemerintah secara resmi menambahkan satu hari cuti bersama setelah peringatan Hari Kemerdekaan.
Baca juga: SKB 3 Menteri Terbit, Pemerintah Resmi Menetapkan 18 Agustus Cuti Bersama |