Bukan Libur Nasional, Tanggal 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama

8 August 2025 18:21

Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan. Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang keluar pada 7 Agustus 2025.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. 

Penetapan tersebut merevisi keputusan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Dengan SKB ini, pemerintah secara resmi menambahkan satu hari cuti bersama setelah peringatan Hari Kemerdekaan.
 

Baca juga: SKB 3 Menteri Terbit, Pemerintah Resmi Menetapkan 18 Agustus Cuti Bersama

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan bahwa 18 Agustus sebagai hari yang diliburkan. Tambahan cuti itu memberi waktu lebih bagi masyarakat menggelar berbagai kegiatan untuk menyemarakan perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, 1 hari setelah upacara peringatan detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri, baru-baru ini. 

"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI," tambahnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)