1 August 2025 19:32
Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur tambahan nasional. Keputusan itu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat merayakan kemerdekaan, baik itu perlombaan tradisional dan acara komunitas lainnya.
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah hingga sektor swasta untuk turut serta memeriahkan HUT ke-80 RI. Hal ini dapat dilakukan dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.
"Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga di daerah-daerah. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan kemerdekaan di lingkungannya masing-masing," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca juga: Kado HUT ke-80 RI, Pemerintah Menetapkan 18 Agustus Libur Bersama |