18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional Tambahan

1 August 2025 19:32

Pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur tambahan nasional. Keputusan itu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat merayakan kemerdekaan, baik itu perlombaan tradisional dan acara komunitas lainnya. 

Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah hingga sektor swasta untuk turut serta memeriahkan HUT ke-80 RI. Hal ini dapat dilakukan dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

"Perayaan dan kemeriahan ini sepatutnya tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga di daerah-daerah. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan kemerdekaan di lingkungannya masing-masing," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers, di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Agustus 2025.
 

Baca juga: Kado HUT ke-80 RI, Pemerintah Menetapkan 18 Agustus Libur Bersama

Untuk menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan, Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah berupa pemberlakuan tarif transportasi umum di Jakarta sebesar Rp80 untuk JakLingko, Transjakarta hingga MRT. Tidak hanya itu, ada pula diskon belanja nasional hingga 80% yang diinisiasi oleh pelaku usaha ritail modern dan pusat perbelanjaan.

"Dalam memeriahkan bulan kemerdekaan juga akan ada program diskon belanja nasional hingga 80% yang diinisiasi oleh pelaku usaha retail modern dan pusat perbelanjaan," ujar Juri. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)