Polisi Tangkap Tiga Tersangak Baru Kasus Korupsi Dana Nakes Covid-19

3 October 2024 21:51

Polisi menetapkan tiga mantan pejabat RSUD Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat sebagai tersangka baru kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan covid-19 tahun anggaran 2020-2021, yang merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar. 

Dalam kenferensi pers Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menjelaskan, tiga mantan pejabat RSUD Pelabuhan Ratu itu adalah DP selaku Mantan Direktur Utama RSUD Pelabuhan Ratu, SR selaku Mantan Kabid Pelayanan UPTD RSUD Pelabuhan Ratu serta WB Mantan Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Pelabuhan Ratu. 

"Yang dilakukan oleh tersangka berinisial DP selaku pimpinan fasilitas kesehatan pelayanan, dengan mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani covid-19 pada UPTD RSUD Pelabuhan Ratu," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan ketiga tersangka merupakan pengembangan kasus. 

Sebelumnya, kasus ini terungkap saat HC, Mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Pelabuhan Ratu ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah berketetapan hukum dengan vonis 4,5 tahun penjara.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan covid-19, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Dari total kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar rupiah, Rp4,8 miliar berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)