Babak Akhir Sengketa Anwar Usman

4 July 2024 16:44

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pembacaan putusan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman pada Kamis, 4 Juli 2024. Sidang ini dipimpin lansung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Sidang ini diawali dari adanya laporan yang dilaporkan oleh seorang Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menyoroti soal Anwar Usman yang melibatkan salah seorang kuasa hukum yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa Pemilu 2024.

Anwar Usman melibatkan kuasa hukum untuk dijadikan sebagai ahli dalam sidang terkait pemecatan Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara. 
 

Baca: Bedah Editorial MI: Jauhkan MK dari Konflik Kepentingan

Sengketa terjadi dalam dua perkara, yaitu sengketa pemilu di wilayah DPRD Sumatra Selatan dan juga di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pelapor melihat adanya pelanggaran perilaku hakim karena memiliki hubungan dengan pihak yang tengah berperkara di MK.

Salah satu pengacara yang sedang menjalani sengketa pemilu ini juga sedang ditangani oleh Anwar Usman di salah satu panelnya, sehingga dapat dilihat adanya konflik kepentingan yang nantinya akan terjadi oleh Anwar Usman dan juga pihak pengacara tersebut.

Ini bukan kali pertama Anwar Usman terlibat dalam pelanggaran etik. Sebelumnya, Anwar Usman juga terbukti melanggar etik dalam putusan MK Nomor 93 terkait pemutusan batas usia Capres dan Cawapres.

Pelapor meminta agar MKMK memecat Anwar Usman atau memberhentikan Anwar Usman secara tidak hormat sebagai Hakim Konstitusi di MK

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)