Kubu Pegi Setiawan Bakal Laporkan Aep atas Kesaksian Palsu

Siti Yona Hukmana • 11 July 2024 20:15

Jakarta: Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Dia greget dengan keterangan Aep yang mengakibatkan kliennya ditangkap polisi.

"Kalau tim kami sih greget mau melaporkan Aep, karena telah memberi keterangan tidak benar," kata Yanti, Kamis, 11 Juli 2024

Selain berhasil memenjarakan Pegi, keterangan Aep yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga telah mempidanakan lima orang. Padahal kelima anak tersebut tidak mengetahui kejadian pembunuhan Vina dan Eky.
 

Baca: Wapres Kritik Penanganan Kasus Vina, Ini Respons Polri

Yanti menuturkan berdasarkan informasi dari masyarakat, pada malam kejadian 27 Agustus 2016, kelima anak sedang tidur bersama di rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) Pasren. Namun, Yanti tak merinci nama kelima orang yang saat ini sudah menjadi terpidana.

"Pas mereka bangun, dari salah satu saksi yang mengatakan bangun pagi masih komplet," ungkap Yanti.

Untuk diketahui, sebelumnya Aep dan saksi lain bernama Dede juga telah dilaporkan oleh kubu tujuh terpidana ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilayangkan atas dugaan memberikan keterangan palsu.

"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian untuk mencari bukti-bukti yang lain. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran," kata kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.

Menurut Roely, Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan Vina. Keterangan itu pun dituangkan dalam BAP.

"Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima orang itu, yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ujar Roely.

Selain itu, Roely mengatakan keterangan Aep dan Dede bahwa ada keributan dan pelemparan batu pada malam kejadian itu tidak benar. Untuk itu, dia berharap dengan adanya laporan ini polisi bisa membuktikan kebenaran dari keterangan yang disampaikan kedua saksi, Aep dan Dede.

"Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," ungkap Roely.

Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024

Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawag sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)