Penjelasan soal Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Pelayanan Semua Peserta Sama?

14 May 2024 21:34

Jakarta: Peleburan kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan disebut-sebut akan dihapus dan dijadikan satu menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS akan didorong untuk memaksimalkan layanan kepada masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan. 

Namun Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membantah adanya penghapusan kelas di BPJS Kesehatan berdasarkan perpres. Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Kepala Negara pada Rabu, 8 Mei 2024.

"Kalau di dalam perpres itu kan enggak berbicara penghapusan, tidak ada bicara pasal-pasal yang menghapus (kelas BPJS Kesehatan). Yang jelas perpres ini merupakan menyempurnakan atau memperbaiki perpres sebelumnya," jelas Ali Ghufron kepada Metro TV, Selasa 14 Mei 2024.

Perpres terbaru Menurut Ali Ghufron, selain mengatur KRIS juga mengatur KDK dan pemilihan faskes bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

"Termasuk yang diatur di situ selain KRIS kan ada KDK, juga ada pemilihan faskes kalua ada pemutusan hubungan kerja, dan yang lain-lain," lanjut Ali Ghufron.

KRIS sendiri adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang dierima oleh peserta BPJS Kesehatan. Penerapan KRIS yaitu menggantikan BPJS Kesehatan yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Nantinnya KRIS akan memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan. Tetapi ada 12 kriteria bagi rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)