Hasil Pemilu Digugat, KPU Siap Pasang Badan

21 March 2024 11:55

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan siap menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyelenggarakan Pemilu 2024

KPU telah mengumumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024 malam. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mempersilakan para peserta pemilu yang keberatan dengan hasil pemilu untuk mendaftar ke Mahkamah Kontitusi, terhitung 3x24 jam setelah hasil pemilu ditetapkan. 

Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presidendan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 21 Maret 2024, pagi.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU, Idham Holik menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pelapor di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Insyaallah kami siap mengikuti proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Karena perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu hak hukum, yang dijamin oleh undang-undang Pemilu." kata Komisioner KPU, Idham Holik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)