21 February 2024 17:14
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur menemukan dugaan pelanggaran pidana Pemilu, yang dilakukan oleh tujuh anggota KPPS di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Video dugaan kecurangan Pemilu berupa mencoblos suara sisa tersebut beredar luas di media sosial. Terlihat sejumlah petugas KPPS memasukan surat suara sisa yang telah dicoblos ke dalam kotak suara.
Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, dan dibenarkan oleh Bawaslu NTT.
Setelah didalami, Bawaslu menyebut telah terjadi pelanggaran pidana Pemilu yang menjerat para penyelenggara di TPS.
Data Bawaslu NTT menemukan dua TPS di Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya. Yang diduga melakukan kecurangan Pemilu, yakni petugas KPPS mencoblos surat suara sisa dan dimasukan ke dalam kotak suara.
Saat ini, tujuh anggota KPPS dan seorang Panwas TPS masih menjalani pemeriksaan Gakkumdu. Sementara, satu TPS lainnya dengan kasus yang sama masih didalami oleh Bawaslu.