Polemik RUU DKJ Usai Jakarta Tak Berstatus DKI

7 March 2024 11:54

Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota. Kini, sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) kembali disorot. Salah satunya penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden yang dinilai sebagai kemunduran demokrasi.

Pihak DPRD menegaskan Gubernur DKI Jakarta akan tetap dipilih oleh rakyat, bukan Presiden. Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Seluruh partai politik di DPR juga sudah sepakat dengan pemerintah. Pemimpin Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan dipilih melalui Pilkada.

Di sisi lain, Analis politik Dedi Kurnia Syah menduga bahwa RUU DKJ dirancang sebagai desain penguasa untuk menguasai sebanyak-banyaknya tempat dan sumber daya. Sebab jika tidak, seharusnya proses politik dan proses regenerasi kekuasaan di Jakarta tidak diubah. 

"Pemilihan terkait kepemimpinan justru ditambah bukannya hilang. Misalnya ketika Daerah Khusus Ibukota kemarin kita hanya memilih Gubernur, maka begitu Daerah Khusus Ibukota itu hilang, wilayah-wilayah kabupaten/kota di  bawahnya menjadi melebur. Artinya menjadi daerah biasa, menjadi daerah otonom sama seperti provinsi-provinsi di Indonesia lainnya," jelas Dedi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)