Jessica Bebas Bersyarat, Hukum Berlanjut?

21 August 2024 23:21

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan Wayan Mirna akhirnya menghirup udara bebas. Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama 8 tahun 6 bulan.

Jessica sebelumnya dihukum 20 tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya. Pembebasan bersyarat diberikan kepada Jessica karena dianggap berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total remisi 58 bulan 30 hari. 

Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani Wajib Lapor dan akan menjalani pembimbingan hingga 2032. Namun usai bebas bersyarat, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan memastikan pihaknya akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. 

Otto menilai, putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta. Bukti baru apa yang akan diberikan tim kuasa hukum Jessica Wongso dalam PK? Mampukah bukti yang diberikan mengubah penilaian hakim?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)