Luhur Hertanto • 8 June 2021 13:00
Menteri Keuangan berencana untuk mengubah tarif pajak penghasilan untuk badan atau orang perorangan pada 2022. Perubahan tarif pajak penghasilan sebesar hingga 35% ini menyasar kalangan orang super kaya dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp 5 miliar