Aturan Baru Penulisan Nama di KTP & KK: Dilarang Tulis Gelar

Luhur Hertanto • 23 May 2022 21:14

Ada aturan baru penulisan nama dalam dokumen kependudukan. Terutama untuk penulisan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK) dan akta catatan sipil.

Nama yang dicantumkan minimal terdiri dari dua kata yang ditulis secara lengkap dan paling banyak terdiri 60 huruf. Tidak ada bagian nama yang ditulis sebagai singkatan. 

Penulisan nama dalam dokumen resmi kependudukan dan akta catatan sipil juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca. Gelar akademik dan keagamaan juga tidak perlu dicantumkan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Rezahra Nurjannah)