Mahkamah Aceh Bebaskan Pemerkosa Anak

13 October 2021 20:27

Mahkamah Syar'iyah Aceh membebaskan SUR, terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Ini merupakan ketiga kalinya Majelis Syar'iyah di Aceh membebaskan terdakwa pemerkosaan anak sepanjang 2021.

(Hani Handayanti)


Close Ads X
Close Ads X