28 July 2023 16:17
Mabes TNI keberatan atas penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Arif Budi Cahyadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mabes TNI mempunyai aturan sendiri jika ada anggotanya yang melanggar aturan.
"Kami terus terang keberatan ditetapkan tersangka khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri dan punya aturan sendiri," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda R Agung Handoko, dalam Breaking News Metro TV, Jumat, 28 Juli 2023.
Agung menjelaskan, anggota TNI yang melanggar aturan harus diproses hukum berdasarkan aturan militer. Termasuk, penetapan tersangka jika terlibat dalam kasus pidana.
"Kami punya ketentuan sendiri punya aturan sendiri namun pada saat pers konpers ternyata statement itu kelur bahwa Letkol ABC (Afri Budi Cahyanto) maupun Kabasarnas (Henri) ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung.
Menurut Agung, penetapan tersangka seharusnya dilakukan oleh Puspom TNI. Aturan main itu diklaim sudah berdasarkan hukum yang berlaku.
"Pada intinya kami apa yang disampaikan panglima sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum atau dan taat kepada hukum itu tidak bisa di tawar," ujar Agung.
Saat ini, Agung mengatakan Letkol Agus sudah diserahkan pihak KPK kepada TNI dengan status sebagai tahanan titipan. TNI sudah memulai proses penyidikan terhadap Agus, termasuk terkait Kabasarnas Marsda Henri. TNI memastikan proses hukum terhadap keduanya dilakukan transparan.
"Silakan dipantau. Kita menerapkan aturan hukum sebagaimana mestinya," ungkap dia.
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
Dalam kasus ini, Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.