26 April 2023 13:59
Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub dan Korlantas Polri memperpanjang pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun non-tol dari 26 April hingga 2 Mei 2023 selama arus balik lebaran berlangsung.
"Pembatasan kendaraan barang yang semula akan berakhir pada 26 April 2023 pukul 08.00 WIB. Maka, kami akan memperpanjang pembatasan tersebut sampai dengan 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB," kata Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Aturan tambahan pembatasan angkutan barang ini berlaku pada jalan Tol Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Tol Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah dan ruas Tol Jawa Tengah. Selain itu, pembatasan juga dilakukan pada ruas enam tol di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santya Budi bersama jajarannya akan bertindak humanis, apabila masih terpantau adanya kendaraan barang yang melintas, maka akan dikeluarkan di exit tol terdekat.