Polri Bakal Kembali Panggil Panji Gumilang

25 July 2023 16:01

Bareskrim Polri akan memeriksa kembali Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Pemanggilan itu dilakukan usai pemeriksaan saksi rampung.

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.

Ahmad mengatakan saat ini penyidik terus mendalami kasus dugaan penistaan agama. Sebanyak 30 saksi telah diperiksa dan masuk berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain itu, Polri telah memanggil sejumlah saksi ahli. Rinciannya, yakni delapan ahli agama, lima ahli pidana, dua ahli bahasa, dua ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dua ahli sosiologi, dan satu ahli laboratorium forensik (labfor).

"Selanjutnya penyidik segera melengkapi BAP terhadap para saksi ahli," ujar Ahmad.

Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.

Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M. Khadafi)