Sejumlah nama yang dilantik sebagai pejabat gubernur menjadi sorotan karena faktor kedekatan dengan elite pemerintah. Proses pemilihan yang dinilai kurang transparan menimbulkan tanda tanya.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut kualitas proses pelantikan pejabat kepala daerah yang memadai seharusnya tidak ada unsur-unsur maladministrasi. Proses itu harusnya dilakukan dalam pengusulan nama sejak di DPRD provinsi.
"Setahun lalu, Ombudsaman karena banyak laporan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu menghasilkan tiga tindakan maladministrasi yang dilakukan pemerintah," kata Robert dalam program Primetime News, Metro TV, Selasa, 5 September 2023.
Ia menambahkan, transparansi informasi, keterbukaan proses dan partisipasi publik wajib untuk diindahkan dan dipatuhi sejak DPRD mengajukan usulan nama calon pejabat kepada daerah. Sebab jika tidak, banyak publik yang mengaku kaget dengan nama yang sudah ditetapkan.
"Di pemerintah pusat, selain tiga nama yang diusulkan pihak DPRD, Kemendagri hingga hari ini, kita tidak pernah tahu siapa tiga nama lain yang diusulkan Kemendagri," katanya.
"Sangat naif kalau untuk penetapan seorang pejabat kepala daerah yang nanti ketika sudah terpilih dan duduk dalam pemerintahan itu punya kewenangan," tambah Robert.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengungkap bahwa tidak ada satupun proses pelantikan dalam beberapa tahapan yang sudah dilakukan di berbagai daerah itu memperhatikan aspirasi masyarakat.
"Setelah diberikan usulan, tidak satupun nama yang dipakai Kemendagri untuk ditunjuk jadi pejabat kepala daerah," ujar Feri.
Menurut Feri, seorang pemimpin yang tidak memahami problematika daerah dan masyarakt daerah pasti akan bermasalah. Hal itu justru berbahaya jika dikaitkan dengan Pemilu 2024.
"Ini akan menjadi semacam boomerang bagi proses penyelenggaraan pemilu, jika penunjukkan Pj ini adalah bagian dari cawe-cawe yang disampaikan presiden," ungkapnya.