3 October 2023 11:36
Jakarta: Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pemberian suntikan modal negara kepada sejumlah perusahaan BUMN secara tunai dan nontunai dari tahun anggaran 2023 dan 2024.
Hal tersebut disetujui dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan mengenai Pengambilan Keputusan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai dan Non Tunai Tahun Anggaran 2023 dan PMN Tunai Tahun Anggaran 2024.
"Pemberian PMN nontunai dan nontunai kita setujui," kata Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir selaku pimpinan rapat disambut persetujuan anggota Komisi XI lain diikuti dengan pengetukan palu, Senin, 2 Oktober 2023.
Adapun PMN tunai tahun anggaran 2023 diberikan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp28,8 triliun; Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav) sebesar Rp659,19 miliar; PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp3 triliun; PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp1,53 triliun.
Lalu PMN tunai 2023 juga diberikan kepada PT Len Industri (Persero) sebesar Rp1,75 triliun dan PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) sebesar Rp1,01 triliun.
Sedangkan PMN nontunai tahun anggaran 2023 diberikan kepada, yaitu Airnav berupa Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai wajar sebesar Rp892 miliar; PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) berupa konversi piutang APBN sebesar Rp2,56 triliun; PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp388,56 miliar.
Kemudian PT Brantas Abipraya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp211,98 miliar; PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp1.227,5 miliar; PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp49,94 miliar; dan PT Len Industri (Persero) berupa konversi piutang APBN sebesar Rp456,25 miliar.
Sementara PMN tunai untuk tahun anggaran 2024 yang disetujui oleh Komisi XI DPR ialah kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp18,60 triliun; PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp3,55 triliun; dan PT Wijaya Karya (Persero) sebesar Rp6 triliun.
Kahar mengatakan, dari persetujuan antara Komisi XI dengan Menkeu, disepakati pemerintah tidak akan melaksanakan PMN tunai pada APBN 2023 kepada PT PLN sebesar Rp10 triliun dan PT Bina Karya (Persero) sebesar Rp500 miliar.
Selain itu, disepakati pula penambahan PMN tahun anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun kepada PT Waskita Karya (Persero) dibatalkan. Perseroan diwajibkan melakukan restrukturisasi dengan para krediturnya.
Sedangkan penyelesaian proyek Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi dialihkan ke PT Hutama Karya (Persero).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berharap pemberian PMN tersebut akan memperkuat BUMN. Terutama yang menjalankan berbagai tugas-tugas pembangunan nasional.
"Kita akan terus bersama Kementerian BUMN mengawasi pelaksanaan BUMN tersebut,” tutur Sri Mulyani di kesempatan tersebut.