PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan perdagangan bursa karbon pada Selasa, 26 September 2023. Nantinya, hasil seluruh perdagangan karbon lewat bursa karbon akan kembali direinvestasikan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, terutama pengurangan emisi karbon.
Mengacu berbagai sumber, nantinya dalam perdagangan karbon akan menjual-belikan sertifikasi atau izin untuk menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah tertentu. Sertifikat itu yang dinamakan dengan kredit karbon atau kuota emisi karbon.
Adapun unit karbon merupakan bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam satu ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN PPI.
Adanya bursa karbon bertujuan untuk menciptakan insentif bagi perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Sebelumnya pada 23 Agustus 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon).
Beleid itu akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
POJK Bursa Karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui POJK itu artinya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement.