NEWSTICKER

Tag Result: emisi karbon

Perusahaan Kurangi Emisi Karbon dengan Pemakaian PLTS

Perusahaan Kurangi Emisi Karbon dengan Pemakaian PLTS

Ekonomi • 1 month ago

Kehadiran sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menjadi salah satu implementasi konkret dari strategi untuk mengintegrasikan aspek ESG (Environment Social Governance) ke dalam proses bisnis. Hal ini juga sebagai bentuk usaha untuk mengurangi emisi karbon.

Tarif Parkir Progresif Mulai Berjalan

Tarif Parkir Progresif Mulai Berjalan

Nasional • 2 months ago

Jakarta: Pemerintah menerapkan tarif parkir progresif atau tarif parkir tertinggi. Kebijakan mulai berlaku, Minggu, 1 Oktober 2023.

Tujuan tarif parkir progresif salah satunya untuk menekan polusi udara di Ibu Kota. Juga mendorong masyarakat beralih ke transformasi umum.

Di Jakarta, ada 24 titik yang dijadikan percontohan penerapan tarif parkir progresif. Targetnya 131 titik. Seluruh titik dikelola perusahaan umum daerah atau PD Pasar Jaya.

Tarif parkir progresif menyasar mobil tidak lulus atau belum uji emisi. Sepeda motor ditarget. 

Berikut 24 lokasi parkir disinsentif di Jakarta: 

1. Pasar Glodok 
2. Pasar Ciracas 
3. Pasar Cibubur 
4. Pasar Burung/Pramuka 
5. Pasar Perumnas Klender 
6. Pasar Baru 
7. Pasar Johar Baru 
8. UPB Tanah Abang Blok B 
9. Pasar Tebet Barat 
10. Pasar Pondok Labu 
11. Pasar Senen Blok III 
12. Pasar Sunter Podomoro 
13. Pasar Tomang Barat 
14. Pasar Grogol 
15. Pasar Cengkareng 
16. UPB Jatinegara 
17. Pasar Kramat Jati 
18. Pasar Rawabening 
19. Pasar Enjo 
20. Pasar Asem Reges 
21. Pasar Santa 
22. Pasar Ciplak 
23. Pasar Klender SS 
24. Pasar Pondok Bambu

24 Lokasi Parkir Progresif di Jakarta

24 Lokasi Parkir Progresif di Jakarta

Nasional • 2 months ago

Jakarta: Pemprov DKI Jakarta memastikan 24 lokasi parkir di Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus atau belum uji emisi. Kebijakan berlaku mulai 1 Oktober 2023. 

Puluhan titik parkir progresif dikelola Perumda atau Pasar Jaya atau BUMD Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menargetkan ada 131 tempat parkir disinsentif. Salah satu tujuan kebijakan ini untuk menekan polusi udara.

Berikut daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif:

1. Pasar Glodok 
2. Pasar Ciracas 
3. Pasar Cibubur 
4. Pasar Burung/Pramuka 
5. Pasar Perumnas Klender 
6. Pasar Baru 
7. Pasar Johar Baru 
8. UPB Tanah Abang Blok B 
9. Pasar Tebet Barat 
10. Pasar Pondok Labu 
11. Pasar Senen Blok III 
12. Pasar Sunter Podomoro 
13. Pasar Tomang Barat 
14. Pasar Grogol 
15. Pasar Cengkareng 
16. UPB Jatinegara 
17. Pasar Kramat Jati 
18. Pasar Rawabening 
19. Pasar Enjo 
20. Pasar Asem Reges 
21. Pasar Santa 
22. Pasar Ciplak 
23. Pasar Klender SS 
24. Pasar Pondok Bambu

Mengenal Bursa Karbon dan Manfaatnya untuk Lingkungan

Mengenal Bursa Karbon dan Manfaatnya untuk Lingkungan

Ekonomi • 2 months ago

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan perdagangan bursa karbon pada Selasa, 26 September 2023. Nantinya, hasil seluruh perdagangan karbon lewat bursa karbon akan kembali direinvestasikan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, terutama pengurangan emisi karbon.
 
Mengacu berbagai sumber, nantinya dalam perdagangan karbon akan menjual-belikan sertifikasi atau izin untuk menghasilkan emisi karbon dioksida dalam jumlah tertentu. Sertifikat itu yang dinamakan dengan kredit karbon atau kuota emisi karbon.
 
Adapun unit karbon merupakan bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam satu ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN PPI.
 
Adanya bursa karbon bertujuan untuk menciptakan insentif bagi perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Sebelumnya pada 23 Agustus 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon).
 
Beleid itu akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

POJK Bursa Karbon merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
 
Melalui POJK itu artinya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement.

30 Desa di Bojonegoro Raih Adibuana Carbon Award 2023

30 Desa di Bojonegoro Raih Adibuana Carbon Award 2023

Nasional • 3 months ago

Sebanyak 30 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mendapatkan penghargaan Adibuana Carbon Award 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Penghargaan ini didapatkan setelah sebelumnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Asri Darma Sejahtera (ADS) berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat mencanangkan program Gerakan Bojonegoro Peduli Emisi Karbon.

Gerakan Bojonegoro Peduli Emisi Karbon ini sebelumnya melibatkan seluruh desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro, yakni 430 desa dan kelurahan. Hasilnya sebanyak 30 desa terpilih sebagai penerima penghargaan Adibuana Carbon Award dari KLHK.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya, menyampaikan apresiasinya secara khusus kepada Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah dan kepada direktur utama BUMD PT Asri Darma Sejahtera (ADS), melalui virtual.

Adapun 30 desa yang berhasil mendapatkan penghargaan ini terbagi menjadi tiga kategori, masing-masing 10 desa kategori penyerapan emisi karbon tinggi, 10 desa kategori penyerapan emisi karbon sedang dan 10 desa kategori penyerapan emisi karbon cukup.

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah berharap dengan terjalinnya hubungan kerja sama yang apik ini, ke depan mampu membantu pemerintah pusat dalam menunjang gerakan Indonesia Net Zero Emission pada 2060 mendatang.