Menko Pangan Ingin Sektor Lain Contoh Kemenhut terkait Perdagangan Karbon

Ilustrasi hutan. Foto: Unsplash.com/Paul Summers.

Menko Pangan Ingin Sektor Lain Contoh Kemenhut terkait Perdagangan Karbon

M Sholahadhin Azhar • 7 July 2026 08:09

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ingin kementerian dan lembaga terkait mencontoh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Khususnya, terkait perdagangan karbon.

"Kita berharap sektor-sektor lain dipercepat," kata Zulhas dalam keterangan yang dikutip Selasa, 7 Juli 2026.
 


Zulhas menyebut Kemenhut menjadi salah satu sektor yang paling cepat menerjemahkan kebijakan pemerintah terkait nilai ekonomi karbon ke dalam regulasi operasional. Zulhas mengapresiasai Kementerian tersebut.

“Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya,” ujar Zulhas.

Hal itu diungkap Zulhas pada acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK), di Kemenhut, Senin, 6 Juli 2026.


Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas). Foto: Dok. Istimewa.

Ia mengatakan peluncuran perdagangan karbon sektor kehutanan menjadi tonggak penting implementasi kebijakan iklim nasional. Menurutnya, pemerintah ingin menunjukkan bahwa mekanisme perdagangan karbon telah memiliki landasan regulasi dan siap dijalankan.

Zulhas menambahkan, kehadiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme pengurangan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan perdagangan karbon. Regulasi tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mendorong pengembangan pasar karbon di sektor kehutanan.

“Kehadiran peraturan menteri kehutanan nomor 6 tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini,” ujar Zulhas.

(Fachri Audhia Hafiez)