15 August 2022 23:07
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti penelusuran atas laporan terkait dugaan penyuapan yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir J. Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan KPK adalah menganalisis aduan yang diterima.
Analisis tersebut antara lain berupa verifikasi mendalam atas data yang diterima pihaknya dari pelapor. KPK akan memutuskan langkah apa yang akan diambil selanjutnya dalam laporan tersebut lanjut Ali Fikri dan juga akan melakukan permintaan keterangan tambahan untuk melengkapi penelusuran awal.
Sebelumnya, Tim Advokat penegak hukum dan keadilan tampak mendatangi KPK untuk melaporkan dugaan upaya suap dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Laporan dari tim "tampak" ini berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, Bharada E yang mengaku ditawari uang dalam jumlah besar yakni Rp1 miliar oleh Ferdy Sambo. Selain itu, ua staf LPSK juga mengaku disodori dua amplop yang diduga berisi uang tetapi langsung ditolak.