Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

15 August 2023 19:04

Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, 19, dengan hukuman lima tahun penjara. Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora ini juga dibebankan pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar. 

Jika Shane tidak dapat membayar restitusi sebesar Rp120 miliar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. JPU menetapkan barang bukti dalam perkara ini, di antaranya satu telepon genggam berwarna putih, satu telepon genggam berwarna biru tua, sepasang sepatu warna hitam, dan satu mobil berwarna hitam.

Sementara itu, pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, menyampaikan keberatan dengan tuntutan tersebut dan akan menyampaikan pledoi, Selasa 22 Agustus 2023. Happy yakin kliennya tidak ikut dalam perencanaan penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya terdakwa lainnya Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp5000. Mario dinilai sebagai aktor utama kasus penganiayaan David. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Heru Nazar)