NEWSTICKER

Senyum Teddy Minahasa Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

N/A • 9 May 2023 21:55

Jenderal bintang dua Polri lolos dari vonis mati dalam kasus peredaran narkoba. Irjen Teddy Minahasa yang dituntut pidana mati, ternyata manta Kapolda Sumbar tersebut hanya divonis hukuman seumur hidup.

Usai mendengar vonis seumur hidup yang disampaikan Hakim Jon Saragih, Teddy langsung menghampiri tim kuasa hukumnya.

Satu per satu kuasa hukumnya memberikan ucapan selamat.Teddy diganjar hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman mati setelah terbukti menjual barang bukti narkoba.

Salah satu alasan hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan karena Teddy Minahasa belum pernah dihukum dan mendapatkan banyak penghargaan.  
 
Dengan vonis ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar segera dilakukan sidang etik dan irjen teddy di PTHD atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan kasus sabotase narkoba pada 30 maret 2023 lalu, Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.

Dalam sidang tuntutan, jaksa memiliki delapan pertimbangan yang memberatkan. Di antaranya mengkhianati perintah presiden, dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan dinilai terbukti menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi. 

Menurut Kompolnas, seharusnya terdakwa Teddy Minahasa layak mendapat vonis maksimal karena peredaran narkoba ini sudah di level membahayakan. 

Dalam kasus ini, terdakwa lainnya AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu Kapolres Bukittinggi disebut diperintah Irjen Teddy Minahasa yang saat itu Kapolda Sumatra Barat untuk mengganti barang sitaan lima kilogram sabu dengan tawas.

Sabu sitaan itu kemudian dijual kepada Linda alias Anita Cepu sejumlah satu kilogram dengan harga Rp400 juta dan Teddy menerima Rp300 juta yang diserahkan Dody.

Dalam kasus ini, terdakwa Dody dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Sedangkan terdakwa Linda Pujiastuti dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Linda terbukti bekerja sama dengan terdakwa lain, yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

Untuk terdakwa teddy minahasa, meski divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa namun pihak Teddy memastikan akan banding. Dengan demikian proses hukum masih akan berlangsung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Siti Nor Sholikhah)