NEWSTICKER

6 Tersangka Korupsi di PT Graha Telkom Sigma Ditahan

N/A • 12 May 2023 10:12

Kejaksaan Agung menahan enam tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan proyek apartemen, perumahan, hotel, dan batu split yang dilakukan PT Graha Telkom Sigma. Para tersangka diketahui melakukan perjanjian kerja sama fiktif yang merugikan keuangan negara Rp282 miliar. 

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp282 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi. 

Enam tersangka yang ditahan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yakni Eks Direktur Utama PT GTS, Taufik Hidayat; Eks Direktur Operasi PT GS, Heri Purnomo; Eks Komisaris PT GTS, Judi Achmadi; Sirektur Utama PT Wisata Surya Timur, Rusjidi Basamalah; Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, Agus Heri Purwanto; Seta Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono. 

Keenamnya langsung ditahan setelah penyidik setelah menjalani pemeriksaan tersangka pada Kamis (11/5/2023) petang. Direktur Utama Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan dalam perkara ini para tersangka bersama-sama membuat proyek fiktif seolah-olah membangun apartemen, perumahan, hotel, dan pengadaan batu split di PT Graha Telkom Sigma pada 2017-2018. 

"Adapun peran tersangka atau kasus posisinya adalah bahwa tersangka secara bersama-sama melakukan perjanjian fiktif yang didukung oleh kegiatan-kegiatan fiktif dengan dalih membangun pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang didukung dengan data-data palsu," ujar Kuntadi. 

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan mensinyalir kerugian negara hampir mencapai Rp282 miliar yang masuk ke kantong pribadi para tersangka. Kini, keenam tersangka ditahan penyidik selama 20 hari ke depan, guna menunggu pemberkasan jaksa untuk disidangkan di pengadilan. 
(Firny Firlandini Budi)

Tag