Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik tersangka kasus korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Total aset yang disita oleh KPK sebesar Rp30 miliar dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya akan terus mencari aset milik Ricky. Ia menambahkan tim penyidik sampai saat ini masih menelusuri aliran dana korupsi gubernur non aktif Mamberamo Tengah itu.
Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur Pemkab Mamberamo Tengah. Adapun total uang yang mengalir ke rekeningnya diduga mencapai Rp200 miliar.
(M. Khadafi)