Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut masih mendalami orang berinisial S yang mengembalikan uang korupsi BTS senilai Rp27 miliar ke terdakwa Irwan Hermawan.
Sebelumnya, Kejagung selesai memeriksa pengacara Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail, Kamis, 13 Juli 2023. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa uang tersebut dikembalikan oleh seseorang berinisial S kepada Maqdir di kantornya pada Selasa, 4 Juli 2023.
Kejagung telah menerima penyerahan uang sebesar USD1,8 juta atau setara dengan Rp27 miliar dari Muqdir. Kejagung menjamin akan mendalami kaitan hingga asal usul uang tersebut.
Diketahui, Maqdir Ismail menepati janjinya mengembalikan uang Rp27 miliar dalam bentuk dolar AS sebanyak USD1,8 juta, Kamis, 13 Juli 2023.
“Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami Irwan. Jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika," ujar Maqdir, di Kejagung, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Maqdir mengaku uang itu akan diserahkan atas nama kliennya, Irwan Hermawan. Uang itu, kata dia, juga bersumber dari Irwan Hermawan.
"Mudah-mudahan ini akan memberi titik terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini," ujar Maqdir.