Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2022). Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eliezer hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Eliezer terbukti secara sah membunuh Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan terdakwa lain. Eliezer didakwa melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mendengar tuntutan Jaksa para pendukung Eliezer yang hadir di persidangan gaduh berteriak mengumpat Jaksa.
"Kepada para pengunjung mohon untuk tenang," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso sambil meminta Jaksa untuk melanjutkan pembacaan tuntutan.
Pendukung Eliezer tetap riuh hingga mengganggu persidangan. Kondisi tersebut membuat Hakim Wahyu menghentikan sidang untuk sementara atau sidang diskors dan meminta petugas keamanan mengusir pengunjung sidang.
"Petugas keamanan mohon kami bantuan untuk mengeluarkan para pendukung (Eliezer). Tolong dikeluarkan pada mereka tidak bisa tenang," tegas Hakim Wahyu.
Namun tak berselang lama Hakim kembali melanjutkan sidang dan mempersilahkan Jaksa melanjutkan tuntutan.