Kronologi Penangkapan KKB Wilayah Kodap I Mamta di Papua

21 September 2026 16:44

Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 bersama Polres Keerom berhasil menangkap pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Wilayah Komando Daerah Pertahanan (Kodap) I Mamta (Mamberamo-Tami) di Kabupaten Keerom, Papua. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah senjata api (senpi) dan amunisi dari dalam tempat persembunyian kelompok tersebut.

Kasatgas Humas ODC 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo menyatakan pimpinan KKB yang berhasil ditangkap berinisial YN dan merupakan pimpinan KKB wilayah Kodap 1 Mamta. YN ditangkap bersama sejumlah pelaku terlibat KKB lainnya, di antaranya AM (37 tahun), AI (29 tahun), NW (20 tahun), dan BN (45 tahun). 

Penangkapan tersebut mula dari penindakan petugas di Kabupaten Keerom pada Selasa, 15 September 2026. Dalam pengembangannya pada Kamis, 17 September 2026, petugas melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang berinisial AM di wilayah Keerom, Papua. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang dan juga barang seperti satu pucuk senjata laras panjang rakitan, senjata airsoft gun, hingga senpi panjang jenis PCP. Selain itu, petugas juga menyita puluhan amunisi berbagai kaliber.

Di samping mengamankan terduga pelaku dan senpi, petugas turut mengamankan uang tunai, ponsel, bendera Bintang Kejora, parang dan kapak. 

Pada tanggal 18 dan 19 September 2026, Yusuf Sutejo menyampaikan keterangan pers dan mengungkap bahwa kelima orang yang diamankan tersebut berada di Mapolres Keerom untuk pendalaman peran dan juga jaringan. 

Sementara itu, dari kelima tersangka yang diamankan, pimpinan KKB berisinial YN berpotensi dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. 

Adapun pasal yang dijerat berdasarkan keterangan Yusuf Sutejo, YN dijerat dengan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. Lebih lanjut, YN juga diancam Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan senpi dan amunisi tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lebih lanjut, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyebut penanganan aksi KKB tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Agus menyebut luasnya wilayah dan kondisi geografis pegunungan yang ekstrem menjadi tantangan dalam penanganan di lapangan sehingga pemerintah daerah, kementerian, lembaga hingga tim penegakan hukum dinilai perlu berkolaborasi untuk menangani permasalahan tersebut.

"Memang Papua wilayahnya kan sangat luas ya, besar sekali wilayahnya dan wilayah terdiri dari pegunungan-pegunungan yang ekstrem, ya. Jadi untuk menyelesaikan KKB di Papua saya rasa tidak bisa hanya dilakukan oleh TNI, semuanya harus berkolaborasi. Pemerintahan daerah, kementerian-kementerian, jadi semuanya harus berkolaborasi antara TNI dengan kementerian-kementerian," ujar Agus, dikutip dari tayangan Metro Siang, Senin, 21 September 2026. 

(Lutfia Azzahra)

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X