Pemkot Depok Bongkar Bangunan Ilegal di Situ Tujuh Muara

26 January 2026 16:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) membongkar bangunan tak berizin yang berdiri di atas Situ Tujuh Muara. Bangunan yang berada di atas perairan Situ Tujuh Muara Sawangan ini memiliki panjang sekitar 100 meter dengan lebar tiga meter.

Sebelum pembongkaran, Pemerintah Kota Depok sempat berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk memastikan bahwa bangunan ini tidak memiliki izin dari Pemkot maupun Pemprov.

Pemerintah provinsi ingin asetnya dikembalikan seperti semula dan tidak ingin ada bangunan di atas Situ Tujuh muara.

Pemerintah Kota Depok tidak mengetahui secara pasti untuk apa bangunan ini didirikan di atas itu. Sebelumnya, BBWSCC sudah memberikan teguran pertama dan kedua kepada pihak developer. Namun, peringatan itu tidak diindahkan.
 



Karena pembongkaran secara mandiri tidak dilakukan, akhirnya pembongkaran terpaksa dilakukan oleh Pemkot Depok.

"Saya sendiri belum paham bangunan apa, tapi informasi izinnya belum ada gitu. Sehingga kita enggak tahu pemanfaat atau peruntukan, tapi itu ada di badan air, harus dibongkar," ujar Wali Kota Depok Supian Suri dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Senin, 26 Januari 2026.

"Bangunan ini sepertinya ini dari developer pengembang di sini yang enggak tahu pemanfaatannya rencananya untuk apa. Tapi sekali lagi dari BBWCC sudah memberikan teguran pertama," sambungnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Diva Rabiah)