26 January 2026 16:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) membongkar bangunan tak berizin yang berdiri di atas Situ Tujuh Muara. Bangunan yang berada di atas perairan Situ Tujuh Muara Sawangan ini memiliki panjang sekitar 100 meter dengan lebar tiga meter.
Sebelum pembongkaran, Pemerintah Kota Depok sempat berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat untuk memastikan bahwa bangunan ini tidak memiliki izin dari Pemkot maupun Pemprov.
Pemerintah provinsi ingin asetnya dikembalikan seperti semula dan tidak ingin ada bangunan di atas Situ Tujuh muara.
Pemerintah Kota Depok tidak mengetahui secara pasti untuk apa bangunan ini didirikan di atas itu. Sebelumnya, BBWSCC sudah memberikan teguran pertama dan kedua kepada pihak developer. Namun, peringatan itu tidak diindahkan.