Siti Yona Hukmana • 11 January 2026 09:00
Jakarta: Pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait tayangan Mens Rea di salah satu platform, dinilai oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fichar Hadjar sebagai tindakan berlebihan atau lebay.
"Tindakan membawa persoalan pertunjukan seni seperti yang dilakukan oleh Panji ke ranah hukum dan hal ini dilaporkan secara pidana, menurut saya adalah tindakan yang berlebihan, lebay," kata Fickar.
Sebelumnya Ketua Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama Rizki Abdul Rahman Wahid melaporkan Pandji atas dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama atas pernyataan dalam stand up comedi di acara Mens Rea.
Pandji dipersangkakan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP.
Menurut Fickar, semestinya masalah dalam pertunjukan seni bisa diselesaikan dengan pendekatan dialogis. Proses Hukum Pandji diyaini akan mematikan aspirasi bidang kesenian.
"Dan ini kan dampaknya tidak main-main. Artinya, kalau sekarang
stand up comedy itu diproses, ya maka pada bidang seni yang lain juga tidak mungkin akan terjadi seperti itu. Karena itu, menurut saya seharusnya ini diselesaikan dengan cara-cara pendekatan yang dialogis," ujar Fickar. (Yon)