Hingga Akhir 2025, DJP Cairkan Piutang dari 200 Penunggak Pajak Sebesar Rp13 Triliun

9 January 2026 18:01

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pencairan piutang pajak sebesar Rp13,1 triliun hingga akhir 2025. Dana tersebut berasal dari hasil penagihan terhadap wajib pajak yang masuk dalam daftar 200 penunggak pajak terbesar di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, hingga 31 Desember 2025, DJP berhasil menagih tunggakan dari 124 wajib pajak. Penagihan ini dilakukan terhadap kewajiban pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurut Bimo, upaya tersebut menjadi bagian dari langkah DJP untuk mengamankan penerimaan negara.
 



Bimo menegaskan, DJP akan melanjutkan penagihan aktif terhadap tunggakan pajak yang telah inkrah pada tahun ini. Sejumlah instrumen penagihan akan diintensifkan. Mulai dari penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk tunggakan pajak yang belum berkekuatan hukum tetap, DJP akan terus mengawal proses upaya hukum yang sedang berjalan. Proses tersebut meliputi pengajuan keberatan, banding di Pengadilan Pajak, hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. DJP memastikan seluruh tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Farouq Faza Bagjawan Alnanto)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Gervin Nathaniel Purba)