Dikawal Ketat, Begini Proses Pengosongan dan Pengangkutan Barang Mewah Eks Hotel Sultan

25 June 2026 16:26

Jakarta: Pihak dari Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) masih terus melaksanakan proses eksekusi dan juga pengosongan dari blok 15 eks Hotel Sultan, Jakarta. Barang-barang yang berada di dalam eks Hotel Sultan ini akan dibawa ke tempat penampungan sementara, di Cikarang.

Barang-barang yang terlihat dipindahkan hari ini berupa meja, sofa armchair, dan lampu-lampu. Semua barang akan dilapisi dan dipacking dengan aman sehingga memang nilai ekonomi dari barang-barang ini dijamin masih terjaga.

"Selain di Hotel Sultan ini, kemudian ada proses packing dan juga pemindahan yang berada di apartemen Hotel Sultan. Apartemen Sultan sendiri yang letaknya tidak jauh dari sini," kata Jurnalis Metro TV Indira Pramesti, dalam program Metro Siang Metro TV, Kamis, 25 Juni 2026.
 



Di eks apartemen Sultan, banyak juga lampu dan sofa yang dipindahkan. Termasuk beberapa meja makan yang diangkut untuk dipindahkan ke tempat penampungan sementara.

"Ini semua juga dituliskan kode, agar mempermudah proses inventarisasi dan juga penyimpanan dari barang-barang ini ketika sampai ke tempat penyimpanan sementara," kata Indira.

Proses pengosongan dan eksekusi ini merupakan hasil dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai sengketa antara PPKGBK dengan PT Indobuilco yang sudah hampir mencapai 50 tahun.

Eksekusi dan pengosongan ini dilakukan atas putusan tahun 2025, yaitu putusan nomor 208 perdata dan juga putusan tahun 2026, yaitu penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor satu perdata pada tahun 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X