Menkeu Purbaya Semprot Bos BPJS Kesehatan soal Gaduh Penghapusan PBI

9 February 2026 22:33

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa memberikan teguran keras kepada manajemen BPJS Kesehatan terkait polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Dalam Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR RI, Senin 9 Februari 2026, suasana tampak tegang ketika Menkeu Purbaya membahas pemutakhiran data yang dilakukan secara serentak tanpa sosialisasi memadai. Purbaya bahkan terlihat beberapa kali menoleh tajam ke arah Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat menyinggung kegaduhan akibat penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak mengurangi alokasi anggaran untuk PBI JKN. Kuota nasional tetap disiapkan untuk 96,8 juta penerima manfaat, dengan target total mencapai 98 juta jiwa.
 

Baca juga:
Istana: Penghapusan Tunggakan BPJS tak Perlu Tunggu Perpres

Ia menyayangkan langkah BPJS Kesehatan yang melakukan pembersihan data secara sekaligus, bukan bertahap. Hal ini, kata Purbaya, menimbulkan efek kejut dan kepanikan di tengah masyarakat yang mendadak tidak bisa berobat.

“Tadi kan kalau ditanya ada enggak ruang untuk ngisi orang-orang tadi yang enggak masuk, kan ada. Kan masih 96 juta sekian kan, targetnya 98 juta. Harusnya kalau prosedurnya clear, enggak ada masalah itu,” kata Purbaya.

Masalah Manajemen, Bukan Uang

Menkeu menilai persoalan ini murni masalah operasional, manajemen, dan minimnya sosialisasi, bukan karena ketiadaan dana. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena uang negara yang dikeluarkan jumlahnya tetap sama besar, namun justru menghasilkan kegaduhan publik.

“Jangan sampai yang udah sakit tiba-tiba begitu mau cuci darah enggak eligible, enggak berhak. Kan itu kayaknya kita konyol. Padahal uang yang saya keluarin sama. Saya rugi di situ, uang keluar, image jelek jadinya. Pemerintah rugi dalam hal ini,” tegasnya.

Ia pun memerintahkan agar masalah pendataan dan sosialisasi ini segera dibenahi ke depannya agar hak masyarakat tidak tercederai oleh masalah administratif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Sofia Zakiah)