Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan terkait agenda Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026). (ANTARA/Andi Firdaus)
Istana: Penghapusan Tunggakan BPJS tak Perlu Tunggu Perpres
Achmad Zulfikar Fazli • 9 February 2026 19:56
Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan rencana penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tidak harus menunggu terbitnya peraturan presiden (perpres) untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan. Dia menekankan Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran kementerian terkait terus mematangkan solusi penanganan tunggakan peserta BPJS Kesehatan melalui koordinasi lintas sektor.
"Saya kira, tidak perlu juga formal menunggu perpres," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 9 Februari 2026.
Menurut Prasetyo, wacana itu telah dibahas dalam rapat bersama DPR pada pagi tadi dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
"Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya," ujar dia.
Prasetyo menjelaskan kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Dia menuturkan akar persoalan tunggakan berkaitan dengan proses pencatatan dan verifikasi data penerima bantuan iuran agar subsidi tepat sasaran.
Dalam proses pemutakhiran data tersebut, kata Prasetyo, ditemukan sejumlah peserta dari kelompok ekonomi menengah hingga atas, yakni desil 6 sampai desil 10, yang seharusnya tidak masuk kategori penerima bantuan iuran, tapi masih tercatat sebagai penerima.
"Di dalam proses itu, masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10 itu kurang lebih ada 15 ribu sekian yang seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk," kata dia.
Baca Juga:
100 Ribu Pasien Kronis di PBI Jaminan Kesehatan akan Direaktivasi Otomatis |

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok. MI
Pemerintah kini fokus menyinkronkan data lintas kementerian dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS). Prasetyo menilai diskusi bersama DPR berlangsung konstruktif dan telah menghasilkan beberapa solusi yang disepakati sebagai kesimpulan rapat, sehingga diharapkan penanganan persoalan tunggakan BPJS Kesehatan dapat segera berjalan efektif.
"Tadi pagi kan alhamdulillah, diskusinya sangat bagus banget, konsutruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR," kata dia.
Pemerintah tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Wacana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar sebagai bagian dari upaya memperluas kembali kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kebijakan yang dibahas sejak November 2025 itu bertujuan meringankan beban peserta yang selama ini terhambat tunggakan iuran. Dengan penghapusan tersebut, peserta diharapkan dapat kembali melanjutkan kepesertaan dan membayar iuran baru tanpa terkendala persoalan administratif akibat utang masa lalu.
Pemerintah menegaskan penghapusan tunggakan bukan berarti menghilangkan kewajiban iuran secara permanen. Langkah ini diposisikan sebagai kesempatan awal bagi peserta untuk kembali aktif, sekaligus mendorong keberlanjutan sistem jaminan kesehatan melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar iuran ke depan.