Semarang: Pemerintah terus mematangkan langkah untuk mewujudkan Indonesia bebas kendaraan logistik bermuatan dan berdimensi lebih atau over dimension over loading (ODOL). Target ini dicanangkan akan terealisasi sepenuhnya pada 1 Januari 2027 mendatang.
Pemerintah serius dalam memberantas praktik kendaraan ODOL di jalan raya pada sosialisasi kebijakan dan public hearing bertajuk 'Menuju implementasi indonesia zero ODOL tahun 2027'. Target Indonesia bebas ODOL ditetapkan pada 1 Januari 2027.
Pemerintah juga menekankan perbedaan sanksi antara pelanggaran dimensi dan muatan. Pelanggaran over dimension dikategorikan sebagai tindak pidana dengan ancaman denda hingga Rp24 juta atau kurungan penjara.
Sementara itu,
over loading atau kelebihan muatan dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas dengan sanksi denda saat ini sebesar Rp500 ribu rupiah. Namun, angka-angka ini berpotensi berubah seiring dengan proses revisi undang-undang lalu lintas yang sedang berjalan.
Sebagai langkah awal menuju 2027, pemerintah akan memulai tahapan sosialisasi intensif pada 1 Juni 2026 mendatang. Berbeda dengan sistem konvensional di jembatan timbang, sosialisasi kali ini akan mulai mengintegrasikan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran secara lebih akurat.
Selama masa sosialisasi, petugas belum akan menjatuhkan sanksi denda, melainkan fokus pada pemberian teguran dan informasi kepada pengemudi bahwa kendaraan mereka telah melampaui kapasitas yang ditentukan.