Truk ODOL di Kota Bengkulu Dilarang Melintasi Jalan Protokol

Petugas Dinas Perhubungan Kota Bengkulu melakukan pengawasan kendaraan di Pasar Panorama Bengkulu, Kamis, 23 April 2026. ANTARA/Anggi Mayasari

Truk ODOL di Kota Bengkulu Dilarang Melintasi Jalan Protokol

Silvana Febiari • 23 April 2026 11:30

Kota Bengkulu: Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melarang pengusaha angkutan dan pengemudi truk dengan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan protokol dalam kota. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan serta ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.

"Kami mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik truk agar wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub Provinsi Bengkulu maupun Dishub Kota Bengkulu jika ada kepentingan mendesak. Jangan asal melintas," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Toni Hastri Putra, dilansir dari Antara, Kamis, 23 April 2026.

Ia menjelaskan kendaraan dengan kelebihan beban menjadi faktor utama kerusakan infrastruktur jalan kota yang tidak didesain untuk menahan beban berat secara terus-menerus. Dirinya meminta pihak pengelola angkutan melakukan koordinasi secara resmi dengan Dinas Perhubungan, baik tingkat kota maupun provinsi, sebelum melakukan mobilitas di wilayah perkotaan.
 


Ia menyebut jalan-jalan di kawasan permukiman dan pusat kota memiliki klasifikasi beban yang terbatas. Larangan melintas bagi kendaraan berat itu tujuannya untuk menjaga umur ekonomis jalan yang dibangun menggunakan pajak rakyat.

"Jalan kota pada umumnya tidak dirancang untuk dilalui kendaraan bertonase besar secara berulang. Jika ini terus dipaksakan, tentu akan mempercepat kerusakan jalan dan sangat merugikan masyarakat luas sebagai pengguna fasilitas," ujar dia.


Petugas Dinas Perhubungan Kota Bengkulu melakukan pengawasan kendaraan di Pasar Panorama Bengkulu, Kamis, 23 April 2026. ANTARA/Anggi Mayasari


Ia mengajak seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk proaktif mengawasi lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta melaporkan jika melihat kendaraan berat masuk ke jalan lingkungan secara ilegal.

Dengan adanya imbauan dan koordinasi yang ketat tersebut, para pengusaha angkutan dapat lebih tertib dalam memilih jalur distribusi. Hal ini dilakukan guna meminimalisasi anggaran perbaikan jalan yang membengkak akibat kerusakan dini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)