Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu. MI
Pemprov Bengkulu Tegaskan ASN Dilarang Pakai BBM Subsidi untuk Kendaraan Dinas
Media Indonesia • 22 April 2026 18:29
Bengkulu: Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan dinas. Langkah ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan sekaligus upaya menjaga penggunaan subsidi tetap tepat sasaran.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan Pemprov telah mengeluarkan kebijakan bahwa kendaraan dinas tidak diperbolehkan mengonsumsi BBM subsidi dalam kondisi apa pun.
"Dalam aturannya sudah jelas bahwa kendaraan dinas tidak boleh menggunakan BBM subsidi," kata Herwan di Bengkulu pada Rabu, 22 April 2026,
Kenaikan harga BBM non-subsidi yang cukup signifikan saat ini, lanjut dia, turut memberi tekanan pada biaya operasional kendaraan dinas. Beberapa jenis BBM bahkan mengalami lonjakan harga yang cukup tajam. Pertamax turbo (RON 98) kini berada di kisaran Rp19.400 per liter dari sebelumnya Rp13.100. Dexlite (CN 51) naik menjadi Rp23.600 per liter dari Rp14.200. Pertamina Dex (CN 53) naik menjadi Rp23.900 per liter dari Rp14.500.
Dengan kondisi tersebut, ASN dituntut mengubah pola penggunaan kendaraan dinas. Pemprov meminta seluruh pegawai untuk lebih bijak dan efisien dalam mobilitas sehari-hari.
"Kenaikan BBM non-subsidi tentu berdampak besar dan ASN harus mulai berhemat, mengurangi penggunaan kendaraan dinas yang tidak mendesak, dan mengedepankan efisiensi," imbuhnya.
Selain itu, kata dia, Pemprov mendorong ASN untuk mempertimbangkan penggunaan kendaraan yang lebih hemat biaya operasional. Opsi seperti sepeda motor atau sepeda dinilai bisa menjadi alternatif untuk mendukung efisiensi anggaran.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok istimewa