Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni. Foto: Antara.
Penyelewengan BBM dan Elpiji Subsidi Bermodus "Helikopter"
Vania Liu • 21 April 2026 15:58
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Foto: Metro TV/Vania Liu.Jakarta: Bareskrim Polri mengungkap modus operandi pelaku menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Modus tersebut diungkap sebagai modus 'helikopter'.
“Modus helikopter dengan penggunaan pelat nomor palsu untuk mengelabui sistem barcode, hingga truk dengan tangki yang telah dimodifikasi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni di Mabes Polri, Selasa 21 April 2026.
Irhamni mengungkap salah satu modus yang paling lazim digunakan adalah 'helikopter'. Modus ini dilakukan dengan melakukan pembelian BBM solar subsidi secara berkala.
Irhamni juga menemukan modus penggunaan truk modifikasi dengan tangki penampungan yang lebih besar. Sehingga, solar dapat disedot dalam jumlah yang banyak dalam sekali pengisian di SPBU.
Bareskrim juga menjelaskan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Modus operandi digunakan adalah memindahkan isi gas dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non-subsidi).
.jpeg)
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Foto: Metro TV/Vania Liu.
Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia. Penyelewengan ini disebut merugikan negara mencapai Rp243 miliar.
Total 330 tersangka ditangkap. Sementara, untuk barang bukti yang diamankan seperti BBM dengan rincian 403 ribu liter solar, dan 58 ribu liter pertalite.
Lalu, 13 ribu tabung elpiji, 161 unit kendaraan beroda empat dan roda enam.
Pengungkapan kasus ini banyak terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Total laporan masing-masing mencapai 44 dan 41 laporan polisi.