Bareskrim Jerat Penyeleweng BBM dan Elpiji Subsidi dengan Pasal TPPU

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin di Mabes Polri, Jakarta Selasa 21 April 2026. Foto: Metro TV/Vania Liu.

Bareskrim Jerat Penyeleweng BBM dan Elpiji Subsidi dengan Pasal TPPU

Vania Liu • 21 April 2026 15:47

Jakarta: Bareskrim Polri tidak hanya menjerat pasal pidana umum dalam kasus penyelewengan BBM dan elpiji subsidi. Mereka juga menjerat aktor intelektual dan pemilik modal dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saya sudah minta untuk dipersangkakan pasal TPPU,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin di Mabes Polri, Jakarta Selasa 21 April 2026.

Nunung mengungkapkan penerapan pasal TPPU untuk menggali kasus hingga tuntas. Menurutnya, apabila dalam pengusutan perkara ditemukan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), maka kasus akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

“Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar, akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Foto: Metro TV/Vania Liu.

Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia. Penyelewengan ini disebut merugikan negara mencapai Rp243 miliar.

Total 330 tersangka ditangkap. Sementara, untuk barang bukti yang diamankan seperti BBM dengan rincian 403 ribu liter solar, dan 58 ribu liter pertalite.

Lalu, 13 ribu tabung elpiji, 161 unit kendaraan beroda empat dan roda enam. Para pelaku dinilai bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi menyengsarakan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dan elpiji.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)