Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni. Foto: Antara.

Polri Tangkap 330 Tersangka Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi

Anggi Tondi Martaon • 21 April 2026 15:43

Jakarta: Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG subsidi. Penindakan dilakukan dalam operasi yang berlangsung selama 13 hari.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menjelaskan, penangkapan para tersangka itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemerintah memberantas praktik penyelewengan bahan bakar bersubsidi. "Ini merupakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi periode 7 April sampai 20 April 2026," kata Irhamni dikutip dari Antara, Selasa, 21 April 2026.

Irhamni menjelaskan ke-330 tersangka penyelewengan bahan bakar itu ditangkap di 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa daerah. Yakni, Aceh, Sumatra Barat, Riau, Lampung, Jambi, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Bangka Belitung, 

Kemudian, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, NTB, NTT, Maluku dan Papua Barat.

Irhamni menjelaskan para tersangka melakukan penyelewengan dengan beberapa modus. Beberapa modus yang dilakukan ialah membeli bahan bakar solar berulangkali lalu ditimbun di tempat tertentu untuk selanjutnya dijual dengan harga lebih tinggi.

Modus lain yang dipakai yaitu membeli BBM menggunakan truk yang sudah dimodifikasi agar muatannya bisa lebih banyak. Setelah itu, mobil tersebut ditempatkan di suatu tempat agar BBM itu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Bahkan, lanjut Irhamni, beberapa pihak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) ada yang bekerja sama dengan tersangka untuk menimbun BBM bersubsidi.

Konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi oleh Dittipidter Bareskrim Polri. Foto: Metro TV/Vania Liu.

Sedangkan untuk penyelewengan tabung LPG, para tersangka memindahkan isi tabung LPG tiga kilogram ke tabung LPG 12 dan 50 kilogram. Nantinya, gas tersebut dijual dengan harga nonsubsidi.

"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPH subsidi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp243.069.600.800," jelas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Dugaan Penyalahgunaan Niaga BBM atau LPG Subsidi sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak, Gas dan Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 Angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)